Kamis, 15 Januari 2015


Pengertian
  1. Menurut Renstra politik luar negeri Indonesia: Hubungan Internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh setiap negara untuk mencapai kepentingan negara tersebut.
  2. Charles A. MC. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
  3. Warsito Sunaryo, hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional), termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
  4. Tygve Nathiessen, hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
  5. UU. No. 37 /1999 tentang hubungan luar negeri menegaskan bahwa Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
6.      Anonymous
Hubungan internasional adalah studi hubungan tentang unit-unit sebagai bentuk inter-relasi bagian-bagian biasanya mengacu pada sistem intern negara-negara. Dalam hal ini diakui adanya adanya peranan-peranan aktor-aktor non states seperti PBB, MNC, kelompok teroris namun tidaklah sepenting state atau negara.
7.      Para Tradisionalis
Hubungan internasional serupa dengan diplomasi dan strategi serta kerjasama dan konflik atau secara lebih sederhana hubungan internasional merupakan studi tentang perang dan damai.
8.      Drs.R Soeprapto
Hubungan internasional studi yang orientasinya bersifat efektif (orientasi pasca perilaku ) yang sering mengkombinasikan unsur-unsur pendekatan ilmiah dengan tujuan yang jelasnilainya seperti mensubtitusikan perang dengan metode-metode perdamaian untuk menyelesaikan pertikaian, pengendalian penduduk, perlindungan terhadap lingkungan, pemberantasan penyakit, kemelaratan manusia.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan hubungan internasional merupakan hubungan yang dilakukan oleh negara-negara dalam rangka memenuhi kebutuhan negara tersebut.

Arti Penting Hubungan Internasional

Hubungan antar negara, merupakan salah satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain.
  • Faktor internal, kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya.
  • Faktor eksternal ,
ü  Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
ü  Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
ü  Mewujudkan tatanan dunia baru yang damai dan sejahtera.
Setiap negara memiliki kelebihan, kekurangan & kepentingan berbeda Perlu melakukan hubungan dan kerjasama internasional Didasari atas sikap saling meng-hormati & menguntungkan, dengan tujuan :
  1. Memacu pertumbuhan eko-nomi setiap negara.
  2. Menciptakan saling penger-tian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
  3. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Faktor-faktor penentu :
           Kekuatan Nasional
           Jumlah Penduduk,
           Sumber Daya, dan
            Letak Geografi
 
Sarana penting dalam membangun hubungan internasional
Asas-Asas :
  • Asas Teritorial
  • Asas Kebangsaan
  • Asas Kepentingan Umum

Bagi bangsa Indonesia hubungan kerjasama antar negara merupakan jalinan antar negara yang mengacu pada beberapa landasan hukum :
  • Pembukaan UUD 1945 alenia IV
  • Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
  • Perjanjian internasional (traktat = treaty)
  • Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 yang diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut.
Landasan hukum hubungan internasional Indonesia yaitu :

1)      Landasan Idiil
·         Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
2)      Landasan Konstitusional

UUD 1945 terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV).
o    Pembukaan UUD 1945 alenia 1 "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
o    Pembukaan UUD 1945 alenia 4 “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
o    Batang Tubuh UUD 1945: pasal 11 yang berbunyi: (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
·   Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
  • Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 13 UUD 1945 yang berbunyi:
  • (1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
  • (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
  • (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
3)      Landasan Operasional

a. Ketetapan MPR
b. Undang-Undang, misalnya UU. No. 37 /1999 tentang hubungan luar negeri
c. Peraturan presiden, yang dituangkan dalam Perpres.
d. Kebijaksanaan/peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.

Asas- asas Hubungan Internasional

            Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing- masing. Berikut disajikan asas- asas dalam hubungan internasional :

    1) Asas Teritorial
            = Kewenangan suatu negara atas daerah atau wilayahnya. Artinya negara berhak melakukan aturan atau hukum atas semua orang ataupun barang yang ada di wilayahnya.

    2) Asas Kebangsaan
        = Kewenangan suatu negara terhadap warga negaranya di manapun warga negaranya berada. Misalnya, Perlindungan terhadap TKI.

    3) Asas Kepentingan 
       = Kewenangan suatu negara untuk mengatur dan memberi perlindungan untuk masyarakat bersama. Misalnya, akan dilakukan latihan tempur bersama antara Indonesia dan Amerika Serikat, namun ditolak masyarakat dengan alasan menggangu ketenangan warga, kemudian rencana tersebut dibatalkan.

    4) Asas Persamaan derajat, harkat, dan martabat
      = Negara yang melakukan kerjasama adalah negara yang merdeka yang punya kedudukan sama, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah.

    5) Asas Keterbukaan 
                = Tidak ada yang dirahasiakan dalam hubungan internasional/ harus terbuka.

Prinsip- prinsip Hubungan Internasional

Prinsip- prinsip yang digunakan dalam membina hubungan kerjasama internasional dengan negara lain adalah sebagai berikut :

    1) Saling menghormati kedaulatan negar lain.
    2) Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
    3) Saling menguntungkan.
    4) Diabadikan untuk kepentingan nasional demi kesejahteraan masyarakat.
   5) Diarahkan untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dampak positif dan negatif kerjasama antar negara terhadap perokonomian Indonesia
Dampak positif:
  • Negara dapat memenuhi kebutuhan yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri
  • Memperluas pasar bagi produk dalam negeri
  • Memperluas lapangan kerja
  • Menghasilkan devisa
  • Menambah pendapatan negara
  • Menghilangkan hambatan perdagangan internasional
  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi
  • Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
  • Terjadinya alih teknologi
  • Masuknya modal asing kedalam negeri
Dampak negatif:
  • Ketergantungan terhadap bantuan negara lain
  • Salah peneratan atas penggunaan teknologi
  • pasar dalam negeri dikuasai produk asing
  • Perusahaan dalam negeri yang tidak mampu bersaing akan bangkrut
  • Meningkatnya pengangguran
  • Banyaknya TKI ilegal


0 komentar:

Posting Komentar